Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena masih anak-anak sehingga sistem peradilannya mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012.

"Penganiayaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 ancamannya 7 tahun. Jauh dari tuntutan karena anak punya sistem peradilan sendiri Udang-Undang Nomor 11 tahun 2012, dan pemenjaraan itu upaya terakhir bagi anak," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal