JAKARTA, iNews.id - Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, tinggal dilaksanakan mereka,” kata Terawan, Jumat (17/4/2020).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumbar telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kemenkes menilai, di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus ditetapkan.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya. Termasuk membantu kabupaten kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.