Terawan Setujui PSBB Sumatera Barat

Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara/Wahyu Putro).

JAKARTA, iNews.id - Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, tinggal dilaksanakan mereka,” kata Terawan, Jumat (17/4/2020).

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumbar telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kemenkes menilai, di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus ditetapkan.

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya. Termasuk membantu kabupaten kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Semua RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Beroperasi, Lanjut Pemulihan Puskesmas

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal