Tak Punya Izin, Hajatan di Pariaman Dibubarkan Satgas Covid

Antara
Petugas bubarkan hajatan di daerah Pariaman, Sumbar (Antara)

Pembubaran hajatan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.

"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata dia.

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.

"Syarat tersebut yaitu mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

2 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal