Tak Punya Izin, Hajatan di Pariaman Dibubarkan Satgas Covid

Antara
Petugas bubarkan hajatan di daerah Pariaman, Sumbar (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan hajatan yang digelar oleh warga Pariaman. Hajatan ini dibubarkan karena tidak memiliki izin.

"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Jadi, kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida, Minggu (29/11/2020).

Murfida menambahkan, pembubaran hajatan itu dilakukan di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara pada Jumat malam (27/11/2020). Acara dibubarkan karena pemilik hajatan tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal