Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini

Antara
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun, dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," katanya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi dijalankan untuk mendukung keberlangsungan kerja para pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha para pengusaha.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

57 tahun lalu

UMP Jawa Barat 2021 Tak Naik, UMK Belum Ditetapkan

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Naikkan UMP 3,27 Persen, Ini Respons Buruh Jateng

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal