Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini

Antara
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan daerah dan pusat masih dalam proses memulihkan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

"Ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Minggu (1/11/2020)

Irwan melanjutkan, hal ini sesuai den Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020, upah minimum pekerja di Provinsi Sumatera Barat pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

57 tahun lalu

UMP Jawa Barat 2021 Tak Naik, UMK Belum Ditetapkan

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Naikkan UMP 3,27 Persen, Ini Respons Buruh Jateng

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal