Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Libur Panjang, Gubernur Sumbar: Warga Diimbau Tak Keluar Kota

hermawan H
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto : Humas Sumbar).

PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mewaspadai saat libur panjang yang jatuh pada Rabu (28/10/2020), hingga Jumat (30/10/2020) dengan mengeluarkan pengumuman nomor 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pasalnya, libur panjang tersebut akan dimanfaatkan warga untuk berpergian ke luar kota.

"Saya imbau warga dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk berlibur. Warga harus bisa menahan diri," kata Irwan Prayitno, Senin (26/10/2020).

Irwan berharap warga memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau melakukan yang kegiatan bermanfaat.

"Meski tidak ada larangan berlibur atau bepergian ke luar kota, karena pariwisata dibuka, lebih baik menghindari kerumunan," katanya. 

Irwan menjelaskan, apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka warga harus melakukan PCR test atau rapid test. Tes ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Covid di Sumbar 25 Oktober: Kasus Positif Bertambah 359 Total Jadi 12.791

57 tahun lalu

Kabar Baik, 523 Pasien Covid-19 di Sumbar Sembuh pada 23 Oktober

57 tahun lalu

Pasien Covid di Sumbar Tembus 12.000 Jiwa pada 23 Oktober

57 tahun lalu

KPU Sumbar Siapkan Cara Pencoblosan Pasien Isolasi Covid-19

57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal