Tak Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Padang Dihentikan Kejari

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto (Foto: Antara)

Sedangkan untuk anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017 temuannya sebesar Rp85.700.000, lalu ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp73.400.000.

Sisa uang yang harus dikembalikan sebesar Rp12.300.000. Jika ditotal dengan sisa dana tunjangan transportasi Rp19.600.000, jumlahnya menjadi Rp31.900.000.

"Karena tak kunjung dikembalikan, maka APIP menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, lalu kami memulai penyelidikan pada Maret 2019," katanya.

Berkat proses yang dilakukan kejaksaan, kata dia, tiga anggota dewan yang mempunyai kewajiban membayar sisa temuan itu menyerahkan uang untuk disetor ke kas daerah.

Dengan pengembalian uang yang dilakukan tersebut, maka kerugian negara sebesar Rp31,9 juta telah tertutupi. Selain itu, telah terjadi pemulihan keadaan sehingga proses kasus dihentikan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Deretan Bukti Penting Disita dari Penggeledahan Kantor BUKP Wates, Bukti Transfer hingga CPU

57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

57 tahun lalu

7 Tahun Menghilang, Buronan Korupsi Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Imbas Efisiensi, Pemprov Jatim Sunat Anggaran hingga Rp500 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal