Simpan Ganja di Gudang Hotel, Pria di Pariaman Digerebek Polisi

Eka Guspriadi
Pria berinisial Edi (43) dan Eko (27) itu diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di gudang hotel (Eka Guspriadi/MNC Portal)

Selain menangkap Edi, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1 ons, serta beberapa uang tunai. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Pariaman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 114 Junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal