Sempat Dikira Musang, Kukang Temuan Warga di Pekarangan Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Antara
Satwa liar Teringgiling dan Kukang saat dilepasliarkan ke habitatnya (foto : iNews.id/ Haryanto)

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya mengerahkan tim KSDA Resor Agam untuk mengambil atau mengevakuasi satwa tersebut untuk dibawa ke kantor Resor KSDA Agam.

"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa itu," katanya.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat, satwa tersebut diperiksa dulu kondisi kesehatanya. Kukang itu dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Heboh Kijang Muncak Hewan Langka Dilindungi Muncul di Permukiman Warga Cianjur

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Banyumas, Sita Buaya Muara

57 tahun lalu

Diduga Kelaparan, Orang Utan Besar Berkeliaran di Jalan Raya Kotawaringin Lama Kobar

57 tahun lalu

Hendak Transaksi, Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Kerinci Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal