Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:45:00 WIB
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Tambang
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Rabu (3/6/2026).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menjadwalkan pemanggilan enam saksi lain, yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku wiraswasta dan Dharma Setyawan sebagai Direktur PT Kaltim Global Indonesia. 

Kemudian, H. Moh. Said Amin sebagai wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku advokat dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Japto diketahui pernah diperiksa KPK pada 10 Maret 2026 lalu terkait kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut