SARILAMAK, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) telah menggelar 30 sidang perkara pidana secara virtual. Hal ini dilakukan sejak pandemi Covid-19.
Ketua PN Tanjung Pati Heri Cahyono, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan sidang secara virtual sejak Maret 2020.
Heri menambahkan, pelaksanaan sidang secara virtual tersebut menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kemenkumham.
“Perjanjian kerja sama merupakan langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Sejauh ini pelaksanaannya baik, sesuai dengan harapan Mahkamah Agung," kata dia, Jumat (5/6/2020).
Namun, dalam hal-hal tertentu pihaknya masih akan melaksanakan sidang secara langsung untuk perkara perdata.