SIMPANGEMPAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya diketahui berinisial IW (23) dan AK (24),
Kepala Sub Bagian Humas Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamus (4/6/2020) di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi,” kata Defrizal, Jumat (5/6/2020).
Dia melanjutkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi. Ketika dua pelaku datang, polisi langsung mengamankan keduanya.