Transaksi Ganja di Warung, Dua Pemuda Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi polisi tangkap pengeda ganja (AFP)

SIMPANGEMPAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya diketahui berinisial IW (23) dan AK (24),

Kepala Sub Bagian Humas Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamus (4/6/2020) di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi,” kata Defrizal, Jumat (5/6/2020).

Dia melanjutkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi. Ketika dua pelaku datang, polisi langsung mengamankan keduanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal