Satu Kafe di Padang Diproses Hukum karena Langgar Protokol Kesehatan

Antara
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Foto: Antara/Istimewa)

PADANG, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), memproses secara hukum satu kafe di daerah setempat karena dugaan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kafe tersebut berada di kawasan Tarandam, Padang Timur, yang berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang.

"Ya memang ada satu tempat usaha yang sedang diproses dan lidik (penyelidikan), karena dugaan melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (7/12/2020).

"Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi," katanya.

Pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata pada kafe muda-mudi itu yakni tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak pengunjung yang datang.

Rico membeberkan saat ini pihaknya telah mulai meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe.

"Dasar penindakan pidana yang digunakan nantinya adalah Undang-undang Karantina Kesehatan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal