"DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki," kata dia.
Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Bukittinggi bersama barang bukti uang Rp1 juta dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.