Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Padang, 1 Orang Reaktif Covid-19

Antara
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, saat memberi arahan kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi secara gabungan, Jumat (30/4) malam. Foto: Antara

Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan para pelanggar akan diambil datanya.

Identitas mereka kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), untuk melihat apakah 400 pelanggar itu baru pertama ditindak, atau sudah kedua kali.

Menurutnya, jika pelanggar telah ditindak dua kali maka akan terancam sanksi denda hingga pidana dengan ancaman kurungan selama dua hari atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.

"Oleh karena itu kami ingatkan kepada pelanggar hari ini jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, sanksi kurungan menanti," tegasnya.

operasi yustisi gabungan ini dilakukan oleh Polresta Padang bersama Satpol-PP Padang, Satpol-PP provinsi, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal