Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan para pelanggar akan diambil datanya.
Identitas mereka kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), untuk melihat apakah 400 pelanggar itu baru pertama ditindak, atau sudah kedua kali.
Menurutnya, jika pelanggar telah ditindak dua kali maka akan terancam sanksi denda hingga pidana dengan ancaman kurungan selama dua hari atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
"Oleh karena itu kami ingatkan kepada pelanggar hari ini jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, sanksi kurungan menanti," tegasnya.
operasi yustisi gabungan ini dilakukan oleh Polresta Padang bersama Satpol-PP Padang, Satpol-PP provinsi, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar.