Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih

Antara
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bernama Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (26/10/2020).  Dia terlibat kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta sejumlah anggaran lain karena rangkap jabatan.

"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, Senin (26/10/2020).

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama,  Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.

Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal