Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih

Antara
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Istimewa)

Terakhir, uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, negara merugi sebesar Rp1.754.979.804. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu, karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Selain itu, dia juga menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal