Kapolda Sumbar enggan membeberkan sosok yang memviralkan video tersebut dengan alasan mencegah kegaduhan. Dia hanya menyebut pelaku berinisial G.
Adapun pemilik medsos itu mulanya menyebarkan informasi Afif tewas dianiaya polisi melalui akun TikTok, Instagram dan media sosial lainnya.
"Itu sudah kami cari pasal, cek pasalnya dan sudah bisa memenuhi syarat untuk memenuhi Undang-Undang ITE. Tapi itu tahap kedua lah," ucapnya.
Menurutnya, terpenting saat ini Polda Sumbar ingin meluruskan kebohongan yang beredar agar kasus kematian Afif Maulana terang benderang.
"Bahwa matinya Afif Maulana adalah benar-benar mau tawuran. Dia masuk dalam kelompok grup tawuran, dicegah polisi dan terjadi seperti itu, tapi di atas jembatan tidak pernah menangkap Afif Maulana, tidak pernah membawa Afif Maulana ke Polsek Kuranji," katanya.