Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

"Bagi yang kena teguran jika mengulang kembali akan diberikan sanksi berupa denda sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.

Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," ucapnya.

Dia mengatakan, sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka yakni pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang.

"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang. Satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal