Polisi Bongkar Prostitusi Online di Solok, 1 Muncikari Ditangkap

Antara
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang, pelaku RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melalui WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M. Usai dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp500.000.

"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200.000 sementara korban ER mendapatkan Rp300.000," kata Iptu Nanang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal