Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (Antara)

Selanjutnya, di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Mereka diamankan pada Kamis (11/5/2023).

"Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal