Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Antara).

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik calon Gubernur Sumbar (Cagub) Mulyadi. Sebab belum cukup bukti untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, SP3 kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi dihentikan pada 23 September lalu.

"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Satake di Kota Padang, Sumbar, Minggu (22/11/2020).

Dia menjelaskan, SP3 diberikan setelah dilakukan pendalaman kembali kasus tersebut oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Bareskrim Mabes Polri.

"Jabatan Direskrimsus Polda Sumbar saat itu masih dijabat Kombes Pol Arly dan hasil pendalaman dinyatakan belum cukup bukti," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal