PADANG, iNews.id - Seluruh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengikuti rapid test. Kebijakan ini mengacu surat keputusan yang dikeluarkan KPU masing-masing kabupaten dan kota.
Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test bagi petugas TPS dilakukan setelah surat keputusan (SK) diterbitkan.
"Rencananya jadwal SK petugas TPS itu dikeluarkan pada Selasa (24/11/2020) mendatang, baru setelah itu petugas TPS itu akan jalani rapid test," kata Gebri, di Kota Padang, Sumbar, Jumat (20/11/2020)
Untuk di Sumbar jumlah petugas TPS secara keseluruhan ada 112.932, tersebar di 12,548 TPS yang ada di 1,158 kelurahan/desa.
"Rapid test ini merupakan instruksi KPU RI, dan itu harus kami laksanakan pada petugas TPS yang bertugas pada saat hari pencoblosan nanti," katanya.