Pilkada 2020, Seluruh Petugas TPS di Sumbar Akan Ikuti Rapid Test

Rus Akbar
Kantor KPU Sumbar di Kota Padang. (Foto: iNews/Rus Akbar).

PADANG, iNews.id - Seluruh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengikuti rapid test. Kebijakan ini mengacu surat keputusan yang dikeluarkan KPU masing-masing kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test bagi petugas TPS dilakukan setelah surat keputusan (SK) diterbitkan.

"Rencananya jadwal SK petugas TPS itu dikeluarkan pada Selasa (24/11/2020) mendatang, baru setelah itu petugas TPS itu akan jalani rapid test," kata Gebri, di Kota Padang, Sumbar, Jumat (20/11/2020)

Untuk di Sumbar jumlah petugas TPS secara keseluruhan ada 112.932, tersebar di 12,548 TPS yang ada di 1,158 kelurahan/desa.

"Rapid test ini merupakan instruksi KPU RI, dan itu harus kami laksanakan pada petugas TPS yang bertugas pada saat hari pencoblosan nanti," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal