Perda AKB Disahkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Tak Patuh Bisa Dipenjara

hermawan H
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

PADANG, iNews.id  - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB), Jumat (11/9/2020) malam. Perda yang berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/9/2020).

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada warganya untuk mematuhi perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara.

“Saya minta agar masyarakat mematuhinya. Karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” kata Hendri Septa di Padang.

Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.

“Ini bukan berita menakuti, tapi konsekuensi bagi yang melanggar. Karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update 11 September Covid-19 Sumbar: Positif 3.161, Sembuh 1.735, Meninggal 63

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pasien Covid-19 yang Sembuh di Sumbar Tambah 60 Jiwa

57 tahun lalu

Keterbukaan Informasi, KPU Sumbar Serahkan Dokumen Bakal Calon Gubernur ke Bawaslu

57 tahun lalu

Hasil Pemetaan Polda, Ada 96 TPS Sangat Rawan di Pilkada Sumbar 2020

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal