Perda AKB Disahkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Tak Patuh Bisa Dipenjara

hermawan H
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

Pemkot Padang akan menyosialisasikan ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemkot Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.

“Kita masifkan sosialisasi perda ini. Saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai arahan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.

“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update 11 September Covid-19 Sumbar: Positif 3.161, Sembuh 1.735, Meninggal 63

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pasien Covid-19 yang Sembuh di Sumbar Tambah 60 Jiwa

57 tahun lalu

Keterbukaan Informasi, KPU Sumbar Serahkan Dokumen Bakal Calon Gubernur ke Bawaslu

57 tahun lalu

Hasil Pemetaan Polda, Ada 96 TPS Sangat Rawan di Pilkada Sumbar 2020

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal