Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

hermawan H
Tim dari Pemprov Sumbar bersama Pemkab Tanah Datar saat memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (Foto : Humas Tanah Datar).

TANAH DATAR, iNews.idPeraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) efektif berlaku di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai 10 Oktober nanti. Tim dari Pemprov Sumbar bersama Pemkab Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga, khususnya pemakaian masker.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman mengatakan, pemberian sanksi sosial merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Jadi efektifnya nanti tanggal 10 Oktober 2020. Nanti langsung diterapkan sanksi denda," kata Erman Rahman, Selasa (6/10/2020).

Erman menyebut,  jika persoalan Covid-19 sangat penting untuk diperhatikan, karena hal ini tidak bisa dipandang mudah. Bahkan, pemerintah daerah pun mengatur hal itu dengan perda maupun perbup.

"Untuk sanksi yang diberikan hari ini masih mengacu pada Perbup Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambah 76 di 6 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumbar Jadi 7.429 Jiwa

57 tahun lalu

Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Padang: Apa Susahnya Gunakan Masker

57 tahun lalu

Transaksi dengan Polisi, Buron Kasus Curanmor di Padang Ambruk Ditembak Anggota

57 tahun lalu

Senam sambil Karaoke, Terapi Bahagia untuk Pasien Covid-19 RSUP M Djamil Padang

57 tahun lalu

Update Banjir Bandang di Tanah Datar, 67 Rumah Rusak dan 5 Jembatan Hanyut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal