Pemkot Gelar Razia, Warga Padang yang Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

hermawan H
Pemkot Padang menggelar razia pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (21/9/2020). (Foto: Humas Padang)

PADANG, iNews.id - Pemberlakuan sanksi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah resmi diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan perda ke sejumlah titik di Kota Padang.

"Alhamdulillah, hari ini kita bersama semua pihak dan unsur Forkopimda di Kota Padang melakukan razia penegakan pelaksanaan Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Perwako No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (21/9/2020).

Hendri mengatakan, sekarang sudah terdapat sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dalam razia yang dilakukan di beberapa titik mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB ini, sedikitnya telah mendapati ratusan pelanggar. Rata-rata kesalahannya karena tidak menggunakan masker.

"Bagi pelanggar perda telah kita berikan langsung sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Hendri menjelaskan, sesuai aturan jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250.000. Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya, bisa berujung sanksi pidana kurungan selama dua hari untuk memberikan efek jera secara tegas.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melonjak 181 Kasus di 21 September, Pasien Covid-19 di Sumbar Hampir 5.000

57 tahun lalu

Simpan Sabu di Charger Ponsel, Ibu Rumah Tangga di Padang Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Ucapan Duka Cita dari Gubernur dan Wagub Sumbar untuk Bupati Tanah Datar

57 tahun lalu

Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Kadinkes Padang: Pasien Tidak Jujur Sebut Riwayat Perjalanan

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal