Palsukan Surat Laporan Kepolisian, Sopir Taksi Online di Padang Diciduk Aparat

Budi Sunandar
Sopir taksi online bernama Julio Rosy (31) ditangkap karena membuat dan menjual surat laporan kepolisian palsu (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang sopir taksi online bernama Julio Rosy (31). Dia ditangkap karena membuat dan menjual surat laporan kepolisian palsu.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Padang ini ditangkap di kediamannya kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12/2021).

"Modus yang dilakukan pelaku adalah meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli," kata Rico, Kamis (23/12/2021).

Rico menambahkan, diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha.

"Laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh pelaku itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha," katanya.

Ada dugaan, pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku-ngaku punya teman anggota polisi.

"Kemudian memintai uang kisaran Rp300.000 per surat laporan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal