Oknum Guru Jadikan Rumahnya Tempat Prostitusi, Sekaligus Jual Bocah 12 Tahun

Demon Fajri
Kedua pelaku yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan prostitusi anak di bawah umur. (Foto : MPI/Demon Fajri)

"Pelaku SI menerima uang Rp120.000 dari TN. Nantinya uang tersebut diserahkan ke anak di bawah umur sebesar Rp100.000 , sisanya Rp20.000 dia simpan," katanya.

Namun sebelum beraksi, polisi lebih dahulu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya. Hasil pemeriksaan, pelaku SI diduga sudah pernah memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dia lakukan dalam rumahnya. Sementara untuk pelaku TN, sudah dua kali mencabuli bocah tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 19 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp120.000 dan satu unit HP," ucap Sampson.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal