Mulai 10 Oktober Warga Pariaman Diizinkan Gelar Hajatan, Asal...

Antara
Ilustrasi hajatan pernikahan di masa pandemi (Antara)

Mardison melanjutkan, protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak, waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa.

"Kegiatan hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang," kata dia.

Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500.000.

Mardison mengimbau warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran Covid-19 di daerah itu dapat ditekan.

"Semua yang diterapkan ini merupakan mewujudkan keinginan warga yang meminta kegiatan tidak terhalang karena Covid-19. Namun kami menekankan agar kegiatan tersebut disesuaikan dengan protokol Covid-19," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal