Mulai 10 Oktober Warga Pariaman Diizinkan Gelar Hajatan, Asal...

Antara
Ilustrasi hajatan pernikahan di masa pandemi (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Warga Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan diizinkan menyelenggarakan hajatan. Hajatan atau kegiatan sosial budaya di Pariaman akan diperbolehkan mulai 10 Oktober 2020.

"Kami membuat protap melalui Instruksi Wali kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Plt Wali kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Kamis (8/10/2020).

Kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.

Namun untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan kata dia, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman.

"Pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal