PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni RN alias Baron (39) dan H (39) warga Desa Taluak, Pariaman Selatan, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasubbag Humas AKP Syafrudin L mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) di rumah pelaku di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumbar.
"Dua orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Syafrudin, Senin (28/9/2020).
Syafrudin menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan di TKP, hasilnya didapat informasi bahwa pelaku memang sering melakukan transaksi narkoba," katanya.