SOLOK, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial DH (49). Warga Kampai Tabu Karambie (KTK), Solok, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap karena menjadi polisi gadungan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Lampung. Dia menipu korbannya warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang, Kecamata Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polisi, asalkan membayar dengan sejumlah uang," kata Paur Humas Polres Solok Kota Ipda Yessi, Rabu (23/9/2020).
Yessi mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di kediamannya. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa tertipu karena sudah menyetor uang senilai Rp106 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solok Kota, Iptu Deprianto mengatakan, penipuan berawal korban berkenalan dengan seorang priainisial E (DPO). E mengaku punya paman yang sedang menjabat Wakapolda Lampung dan bisa memasukan anak korban menjadi polisi.