Kemudian E memberikan nomor ponsel pamannya tersebut yakni DH. Kemudian, korban menghubungi DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.
"Karena bisa dihubungi, korban percaya terhadap pelaku," katanya.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Depriyanto, pelaku meminta uang ke korban senilai Rp100 juta. Korban pun menyanggupi namun dengan cara mencicilnya.
"Korban telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp 106 juta kepada pelaku melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS," katanya.
Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, ternyata anaknya tidak lulus tes Polisi.
"Korban langsung menghubungi pelaku untuk menanyakan kenapa anaknya tidak lulus jadi Polisi, namun pelaku tidak bisa dihubungi," katanya.