SOLOK, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok dan Unit Reskrim Polsek Gunung Talang menangkap pelaku pencurian. Pelaku berinisial RC (29) dikenal sebagai spesialis pencuri barang elektronik.
Paur Humas Polres Solok Bripka Rozi Fratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (14/9/2020) di Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi: LP/13/IX/2020/ SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 9 September 2020," kata Rozi, Rabu (16/9/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Rozi, polisi langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, pelaku yang diketahui sebagai warga Pasar Baru Nagari Cupak ini ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Madrasah Tsanawiah (MTs) bersama rekannya berinisial IK (DPO)" kata dia.