Mengaku Wakapolda Lampung dan Minta Rp100 Juta, Pria di Solok Diciduk Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku berinisial E," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Rampas Motor di Bandung, Korban Minta Tolong Diteriaki Begal lalu Dianiaya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal