Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku berinisial E," kata dia.