Mau Edarkan 1 Kg Ganja di Kampus, Mahasiswa Gondrong di Bukittinggi Diciduk Polisi

Antara
Mahasiswa gondrong di Bukittinggi, Sumbar, nekat edarkan narkoba jenis ganja (Antara)

"Dari pengakuan AH, ganja tersebut dibeli dan akan diedarkan kembali di kampusnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," kata AKP Syafri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal