Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Martin menambahkan, EDT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020.

"Dia diduga mencuri ponsel di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat," katanya.

Berdasarkan laporan itu, kata Martin, polisi melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020).

"Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah," katanya.

Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal