Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

PADANG, iNews.id - EDT (27) seorang narapidana (napi) asimilasi kembali ditangkap polisi dan dikirim lagi ke penjara. Dia ditangkap karena mencuri ponsel di salah satu kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Warga Koto Tangah, Kota Padang ini tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, kebebasannya tidak dimanfaatkan dengan baik

"Pelaku baru saja bebas dari lapas klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini, namun dia kembali ditangkap karena diduga melakukukan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Padang Barat, AKP Martin, Senin (30/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

21 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal