Langgar Prokes saat PPKM Level 3, Kafe di Padang Selatan Didenda

Nani Suherni
Ilustrasi PPKM level 3. (Foto: Ist)

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha.

Diharapkan semua tempat usaha mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adabtasi Kebiasaan Baru dan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pusat.

"Masih di tengah Pandemi maka kegiatan berusaha di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021," ucap Mursalim.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal