Langgar PPKM Level 3, Kafe dan Karaoke di Malang Ditutup Paksa Satgas Covid-19 

Avirista Midaada
Satgas Covid-19 mendatangi salah satu kafe yang melanggar PPKM Level 3, Kamis (3/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kafe dan tempat karaoke di kawasan di Malang ditutup paksa Satgas Covid-19. Tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat hiburan tersebut beroperasi hingga dini hari dan melanggar aturan PPKM Level 3. 

Operasi sengaja dilakukan petugas pada Rabu tengah malam (2/3/2022) hingga Kamis (3/3/2022) dini hari. Sebab, biasanya kafe dan tempat makan ramai pengunjung saat malam liburan. 

Benar saja personel gabungan Satgas Covid-19 dari kepolisian Polresta Malang Kota, Satpol PP, dan Kodim 0833 mendapati satu kafe dan satu tempat hiburan malam masih beroperasi. 

Petugas pun membubarkan pengunjung yang masih terdapat di lokasi. Petugas juta meminta keterangan dari manajer kedua tempat tersebut dan langsung menutup operasional Loading Resto and Cafe yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, serta tempat karaoke Doremi yang ada di Jalan Candi Trowulan, Kota Malang. 

Selain itu petugas juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal