Setelah tahanan itu ditangkap oleh Kopda Arvan, petugas Polres Solok Kota langsung ke lokasi. Mereka kemudian mengamankan tersangka yang telah diamankan Kopda Arvan.
Kapolres mengatakan, RT merupakan tahanan Lapas Klas IIB Laing yang berasal dari Jorong Kapalo Labuah Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Saat ini tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota telah membawa tahanan itu ke Polres Solok Kota.
RT ditahan karena kasus pembunuhan terhadap pacarnya di Saning Baka pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu. Dia membunuh kekasihnya DW (16), siswi SMKN 1 Kota Solok, setelah berhubungan badan di rumah korban. Dari pengakuannya, dia membunuh korban karena kesal selalu dituduh selingkuh oleh DW.
“DW tewas di tangan kekasihnya dengan cara dicekik menggunakan seutas tali,” ujar Kapolres.
Saat melarikan diri, RT masuk dalam tahanan pengadilan yang perkaranya dalam proses sidang. Dia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.