Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Antara
Ketiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi. (foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Polres Bukittinggi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Identitas mereka yakni berinisial YMI (21), AB (22) dan RI (24). Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kepala Satresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

"Ketiga tersangka itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan telah ditahan," ujar Senin (22/2/2021).

Aleyxi menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi saat polisi mengamankan pelaku YMI (21) yang merupakan warga Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dan menunggu calon pembeli di pinggir jalan kawasan Jorong Kampuang Nan Limo, Kubang Putiah.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 20 gram. Setelah mengamankan YMI (21), polisi kemudian menangkap AB (22) dalam sebuah rumah di Jalan Haji Miskin, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

15 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal