Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Antara
Ketiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi. (foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Polres Bukittinggi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Identitas mereka yakni berinisial YMI (21), AB (22) dan RI (24). Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kepala Satresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

"Ketiga tersangka itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan telah ditahan," ujar Senin (22/2/2021).

Aleyxi menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi saat polisi mengamankan pelaku YMI (21) yang merupakan warga Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dan menunggu calon pembeli di pinggir jalan kawasan Jorong Kampuang Nan Limo, Kubang Putiah.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 20 gram. Setelah mengamankan YMI (21), polisi kemudian menangkap AB (22) dalam sebuah rumah di Jalan Haji Miskin, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal