Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara
Dokumentasi mantan Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. (ANTARA/Annisa Firdausi)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun hukuman penjara. Penuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 dalam di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Dewi, Jumat (16/12/2022).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Rektor UIN Riau ini membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, JPU meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara tetap terlampir. Terakhir, JPU meminta terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal