Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun

Azhari Sultan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pembakar hutan dan lahan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Kapolda JambiIrjen Pol Rusdi Hartono tidak main-main dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pelanggar aturan tersebut.

Dalam maklumat tersebut, terdapat sanksi tegas kepada siapa saja yang membakar lahan akan dipidana 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp5 miliar.

"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolda, Senin (29/7/2024). 

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan juga aktivitas masyarakat. Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bunyinya 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar'.

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. Maklumat ini ditandatangani langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 25 Juli lalu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal