Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun

Azhari Sultan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pembakar hutan dan lahan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna. 

"Selain itu dapat mengganggu kesehatan akibat asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian," katanya.

Dia menjelaskan, terhadap hutan dan lahan yang dibakar  akan dikenakan status quo.

"Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan siapa pun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah)," ujar Amin.

Terpisah, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak guna menghadapi tantangan penanggulangan karhutla secara efektif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal