Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi

Rus Akbar
Polda Sumbar tangkap seorang penjual satwa dilindungi (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

“Modus operandi pelaku adalah menjual satwa yang dilindungi secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook,” kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, dan satu ponsel merk vivo warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tutup Satake.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal