Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi

Rus Akbar
Polda Sumbar tangkap seorang penjual satwa dilindungi (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap penjual satwa dilindungi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui seorang pria berinisial MAD (30), dia menjual kucing hutan lewat media sosisal (medsos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku MAD tertangkap tangan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," kata Sataje, Rabu (16/3/2022).

Satake menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Kampung Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat (11/3/2022) , pukul 08.00 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal