Jual Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pria di Bukittinggi Diciduk di Hotel 

Rus Akbar
Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GA (32). Diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi (Rus Akbar/MNC Portal)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GA (32). Dia diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi.

"GA ini ditangkap di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Jenjang 40 RT/RW 002/002 kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pelaku GA, kata dia, ditangka pada Jumat (19/11/2021) malam sekira pukul sekira pukul 23.45 WIB.

Penangkapan ini, kata Allan, atas informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi. Mendapat informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral! 2 Wisatawan Terkunci di Area Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Simak Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal